Kategory Kutacane
Lihat (233) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Kepala Desa Usir Warganya
Kutacane - LBH Banda Aceh Pos
Kutacane sangat menyesalkan atas tindakan pengusiran 3 KK dengan jumlah
16 jiwa, yang dilakuan oleh kepala desa Kuta Lengat Selian kecamatan
Buket Tusam Aceh Tenggara (agara), tindakan tersebut sangat keterlaluan,
Arogan dan gegabah serta penyalahgunaa wewenangnya selaku kepala desa.
"Akar
permasalahan sangat sepele, yaitu karena 3 kk ini hanya mengkritisi
masalah bantuan benih pertanian dan pertisida dari dinas pertanian,
dimana dalam pelaksanaan yang diduga tidak tepat sasaran dan harapan
mereka. Langkah yang diambil oleh kepala des...
Lihat (231) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
LBH : "Tindak tegas oknum TNI pelaku penganiayaan..!
Kutacane
: Tingkahlaku oknum Tentara Negara Indonesia (TNI) yang diduga
dilakukan terhadap dokter Irfan Hamidi sungguh sangat disayangkan,
dimana korban direndam dalam kubangan kerbau dan sambil dipukul,
(serambi, jum’at 25 Juni 2010). Sebenarnya tugas dan peran fungsi TNI
adalah untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari
ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, sesuai dengan
UU No.34 tahun 2004 tentang TNI, bukan untuk melakukan penganiayaan
terhadap masyarakat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos
Kutacane, ...
Lihat (375) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Manajemen PDAM Agara mengecewakan
Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Kutacane mengecam tindakan pelayanan
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Agara terhadap pelanggannya
sangat mengecewakan, dan bertentangan dengan undang-undang perlindungan
konsumen. karena air yang disuplaikan ke masyarakat selain
tersendat-sendat juga berlumpur, air yang dialirkan ke pelanggan diduga
keras tanpa melakukan penyulingan (saringan), masalah ini sangat
dirasakan oleh masyarakat pada saat hujan, karena kalau hujan air
sungai keruh dan secara otomatis air yang dialirkan kemasyarakat juga
keruh dan berlu...
Lihat (250) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Lagi di Pelaminan, Staf LSM Anti Korupsi Terima Panggilan Polisi Aceh Tengah
Takengen-Menjadi aktivis anti korupsi ternyata memang berat, kenyataan yang harus diterima Idrus Saputra, Koordinator II Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko). Disaat pesta pernikahannya sedang meriahnya, Selasa (14/12) lalu, harus menerima kado berupa Surat Panggilan sebagai tersangka dari pihak Kepolisian Aceh Tengah terkait pengaduan Pemkab Aceh Tengah kepada Polisi beberapa bulan lalu.Dalam surat panggilan Polres Aceh Tengah bernomor Pol.:Sp.Gill./ /XII/2009/Reskrim tersebut, dicantumkan bahwa Idrus Saputra yang dikenal dengan nama panggilan Ados selaku ...
Lihat (474) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Puluhan Peserta Ikut Workshop Peradilan
KUTACANE – Puluhan peserta dari LSM dan
mahasiswa Aceh Tenggara, Kamis (20/11) ikut workshop peradilan di
Gedung P3G Bambel, Agara. Kegiatan diseleggarakan oleh LSM Satyapila
Aceh bekerjasama dengan LBH Pos Meulaboh, menghadirkan pemateri Kepala
Pengadilan Negeri (PN) Agara, Hengky, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri
Kutacane, Amir Hamzah SH, LBH Pos Meulaboh, M Alhamda, akademisi
Nasrulzaman dan Direktur LSM Satyapila, Anil Huda ST.
Panitia pelaksana, Faisal, kepada Serambi, mengatakan, kegiatan ini
untuk sosialisasi lembaga hukum serta pemahaman bersama tentang
penegakan hukum. Selama ini penegakan hukum terutama dalam menangani
tindak pidana umum dan korupsi masih lemah serta banyak kasus korupsi
yang hingga saat ini belum diputuskan oleh penegak hukum.(as)
Sumber Berita : Serambi In...
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
