Kategory Aceh Pidie
Lihat (446) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Hutan Pidie Masih Ditebang
SIGLI- Berdasarkan hasil survei Walhi Aceh menunjukkan bahwa hutan lindung tersebar di Pidie merupakan peninggalan nenek moyang, kini dilaporkan telah tandus. Fenomena ini akibat aksi penembangan liar masih terus berlangsung di lapangan. “Betul, mengacu kepada laporan masyarakat dan hasil survei kita sendiri di lapangan, menunjukkan bahwa pembalakan liar terus terjadi di hutan Aceh dan juga di hutan lindung Pidie,” sebut Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Bambang Antariksa di sela-sela seminar dan work shop sehari dengan tema “Konsultasi Publik Rancangan Qanun pertanahan,” yang digagas YLBHI-LBH Banda Aceh Pos Lhoksumawe, Sabtu (24/1), di aula Dinas Infokom Pidie. Menurutnya, meski Gubernur Aceh Irwandi Yusuf telah melahirkan moratorium loging sebagai bentuk jeda tebang...
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
