Kategory Aceh Pidie
Lihat (242) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Hutan Pidie Masih Ditebang
SIGLI- Berdasarkan hasil survei Walhi Aceh menunjukkan bahwa hutan lindung tersebar di Pidie merupakan peninggalan nenek moyang, kini dilaporkan telah tandus. Fenomena ini akibat aksi penembangan liar masih terus berlangsung di lapangan. “Betul, mengacu kepada laporan masyarakat dan hasil survei kita sendiri di lapangan, menunjukkan bahwa pembalakan liar terus terjadi di hutan Aceh dan juga di hutan lindung Pidie,” sebut Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Bambang Antariksa di sela-sela seminar dan work shop sehari dengan tema “Konsultasi Publik Rancangan Qanun pertanahan,” yang digagas YLBHI-LBH Banda Aceh Pos Lhoksumawe, Sabtu (24/1), di aula Dinas Infokom Pidie. Menurutnya, meski Gubernur Aceh Irwandi Yusuf telah melahirkan moratorium loging sebagai bentuk jeda tebang...
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang
yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....
Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....
Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......
A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......
