Kategory YLBHI
Lihat (220) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Penyerangan dan Penganiayaan Aktivis Pro Demokrasi di Kantor LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe
Press Release Yayasan LBH IndonesiaJakarta - Rabu, 24 Agustus 2010 tepatnya jam 23.00 WIB., telah terjadi
penyerangan, pengeroyokan dan penganiayaan di LBH Banda Aceh-Pos
Lhokseumawe oleh sekelompok orang yang berjumlah 15 orang. 1 dari mereka
telah teridentifikasi yaitu M. Anis Mauliza, Sekjen BEM Universitas
Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe. Insiden ini mengakibatkan 2 (dua)
orang aktivis prodemokrasi luka-luka berat, yaitu Saudara Safri Munandar
dan Saudara Herman. Kasus ini telah dilaporkan ke Kepolisian Sektor
Banda Sakti, Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Dar...
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
