Kategory Aceh Tenggara
Lihat (111) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Napi Di Pungli 2 Juta Rupiah
DEPKUMHAM Aceh Harus Ambil Tindakan
Kutacane - LBH
Banda Aceh Pos Kutacane menyesalkan dan sekaligus mengecam atas
tindakan oknum sipir lapas Kutacane yang diduga melakukan pungutan liar
(pungli) pada narapidana (napi), sebanyak 2 juta rupiah sebagai
administrasi mengurus surat izin bersyarat, napi yang dipungli adalah
Salim, 25, warga Penosan Buah Seri Kecamatan Blang Jerago, Gayo Lues
mendekam di penjara di kutacane Aceh Tenggara.
"Perbuatan
tersebut bertentangan dengan Peraturan pemerintah (PP) no.32 tahun 1999
tentang Syarat dan tata pelaksanaan hak war...
Kutacane - LBH
Banda Aceh Pos Kutacane menyesalkan dan sekaligus mengecam atas
tindakan oknum sipir lapas Kutacane yang diduga melakukan pungutan liar
(pungli) pada narapidana (napi), sebanyak 2 juta rupiah sebagai
administrasi mengurus surat izin bersyarat, napi yang dipungli adalah
Salim, 25, warga Penosan Buah Seri Kecamatan Blang Jerago, Gayo Lues
mendekam di penjara di kutacane Aceh Tenggara.
"Perbuatan
tersebut bertentangan dengan Peraturan pemerintah (PP) no.32 tahun 1999
tentang Syarat dan tata pelaksanaan hak war...
Lihat (219) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
LBH Kecam Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan
Kutacane - LBH Banda Aceh Pos Kutacane menyikapi tindakan kekerasan dan
pengancaman terhadap Asnawi Luwi, wartawan Harian Serambi Indonesia,
yang dilakukan dirumah kepala desa oleh JD Desa Lawe Loning Aman,
Kecamatan Lawe Sigala-gala kabupaten Aceh Tenggara, pada tanggal 6
januari 2011 sekitar pukul 19.30 WIB, menyatakan keprihatinannya
terhadap perbuatan tersebut, dengan ini mengecam keras kasus
penganiayaan, dan intimidasi terhadap wartawan.
"Aneh,
kekerasan dengan pemukulan bisa terjadi di rumah kepala desa, yang
seharusnya kepala desa dapat mence...
Lihat (262) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Penanganan kasus Publik di Kejari Kutacane Mandul
Kutacane - Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Kutacane sangat menyayangkan atas
lamban dan mengambangnya proses penanganan beberapa kasus public yang
dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (kejari) Kutacane, diduga telah terjadi
konspirasi tingkat tinggi, untuk ditenggelamkan kasus-kasus dugaan
korupsi dari permukaan public Aceh Tenggara (agara), karena dugaan
konspirasi tingkat tinggi ini terjadi, setelah pemkab agara memberikan
dana hibah sebanyak Rp. 650 juta ke kejari kutacane.
"Sistem
kerja kejari kutacane tidak profesional dan proporsional dalam
menangani k...
Lihat (241) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Pelayanan PLN Makin Bobrok
Terkait Pemadaman ListrikKutacane - LBH Banda Aceh Pos Kutacane sangat menyesalkan atas pelayanan PLN
Ranting Kutacane kepada pelanggannya yang semakin tak beraturan dan
mematikan listrik secara sepihak, alasan yang dikemukakan selalu alasan
klasik yang tidak dapat diterima oleh akal sehat. Mematikan listrik
secara sepihak perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang No.8
tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen."Keenam kecamatan yang
dirugikan dalam hal layanan listrik yang tidak maksimal oleh PLN Ranting
kutacane adalah Kecamatan Semadam, Bukit Tusam, Babul Makmur, Babul
Rahm...
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
