Kategory Nagan Raya

Lihat (208) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Bakar Rumah Tauke Sawit, 22 Warga Nagan Ditangkap

JEURAM - Sebanyak 22 warga Desa Cot Rambong, Kecamatan Kuala, Nagan Raya, Senin (8/6) sekitar pukul 12.00 WIB ditangkap aparat kepolisian setempat, karena terbukti membakar sebuah rumah bantuan milik Usman B, seorang tauke perkebunan sawit di wilayah itu. Disebut-sebut, pembakaran oleh puluhan warga itu disebabkan mantan pejabat yang kini sudah menjadi tauke sawit itu sedang tersangkut sengketa tanah dengan masyarakat setempat. Usman B dituding warga telah menyerobot lahan mereka dengan cara memanipulasi data tanah. Akibatnya, warga terlihat emosi langsung membakar rumah bantuan milik Usman B, sehingga suasana menjadi kacau. Sebelum rumah itu dibakar, warga yang mengklaim lahan sawit itu milik mereka, malah sempat melarang Usman B memanen sawit di lahan tersebut karena masih bersengketa. ...
Lihat (226) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Wan DP Bantah Pernyataan Polisi dan LBH

* Terkait Penuntasan Delapan Kasus Besar JEURAM - Wan DP, yang mengklaim diri sebagai jurubicara kelompok Samsuardi alias Juragan, membantah pernyataan Kapolres Nagan Raya, AKBP Ari Subijanto dan LBH Pos Meulaboh, Aceh Barat, Alhamda Shi, mengenai tidak jelasnya penuntasan delapan kasus besar di wilayah itu. Pernyataan itu dinilai sangat merugikan mereka, mengingat beberapa kasus yang selama ini melibatkan kelompok tersebut, telah dilakukan perdamaian dengan kelompok bertikai, sehingga dinilai tak perlu lagi diproses hukum. Hal itu diungkapkan Wan DP kepada Serambi, Minggu (8/2), guna mengklarifikasi pernyataan aparat penegak hukum sehingga tidak menimbulkan salah penafsiaran masyarakat terhadap mereka. “Kasus yang menimpa Juragan itu kini telah di P21-kan, dan kini akan segera menja...
Lihat (396) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Kapolres Janji Tuntaskan Delapan Kasus Besar

JEURAM - Kapolres Nagan Raya, AKBP Ari Subijanto, menyatakan, pihaknya akan melanjutkan delapan kasus besar hingga sampai ke pengadilan. “Sudah menjadi kewajiban kita (polisi-red) selaku penegak hukum untuk menuntaskan setiap kasus yang terjadi,” tegasnya.Kepada Serambi, kemarin, ia mengaku akan kembali membuka beberapa kasus yang sebelumnya pernah masuk ke Mapolres Nagan Raya untuk dipelajari kembali. Namun, jika nantinya pihaknya menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, maka kasus itu akan diproses secara hukum juga. “Kami tak main-main dengan hal ini, dan tetap akan kita proses bagi siapa saja yang terlibat dalam pelanggaran hukum,” pungkasnya. Informasi yang diperoleh Serambi, delapan kasus besar masing-masing, dugaan korupsi Pengadaan Buku di Nagan Raya/Din...
Lihat (256) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Warga Klaim Tanahnya Belum Dibayar

JEURAM - Masyarakat korban pembebasan tanah di Suka Makmue, Nagan Raya, yang tergabung dalam Persatuan Masyarakat Tani (Permat) menyatakan sebanyak 100 Hektare lahan perkantoran milik Pemkab setempat dari luas keseluruhan 314 hektare, hingga kini belum dibayarkan oleh Pemkab Nagan Raya kepada pemilik tanah. Hal tersebut diungkapkan Ketua Persatuan Masyarakat Tani (Permat) Kabupaten Nagan Raya, Ibnu Hajar dalam konferensi pers dihadapan sejumlah wartawan, Minggu (27/1) di Kantor LBH Pos Meulaboh. Tim sembilan belum pernah melakukan pengukuran per persil tanah yang luasnya mencapai 314 Hektare di komplek Perkantoran Suka Makmue, dan hanya melakukan pengukuran tanah per desa dimana lahan tersebut berada, jelasnya. Menurut Ibnu Hajar, dari 87 orang pemilik tanah di komplek perkantoran Suka M...
Lihat (278) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Diminta Tuntaskan Konflik Harga Tanah

JEURAM- Sebanyak 11 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Meulaboh Aceh Barat, yang tergabung dalam Solidaritas untuk Tanah Rakyat (STaR), mendesak Pemkab Nagan Raya untuk segera menyelesaikan konflik pertanahan yang sedang terjadi di Desa Suka Makmue, Kecamatan Seunagan, serta konflik tanah lainnya yang terdapat di kabupaten itu. Dalam konferensi pers dengan media cetak dan elektronik di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Meulaboh Aceh Barat, Kamis (8/11) sore yang dibacakan oleh Muhammad Alhamda SHI didampingi sejumlah pimpinan LSM lokal lainnya menyebutkan, aksi yang dilakukan oleh masyarakat Suka Makmue, selaku korban pembebasan tanah untuk pembangunan pusat perkantoran Pemerintahan Kabupaten Nagan Raya adalah bentuk kekecewaan yang terakumulasi sejak beberapa tahun lalu. &ldq...
Lihat (295) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Warga Nagan Raya Dingin Tanggapi ABAS

Nagan Raya - Isu pemekaran Provinsi yang menguat di wilayah Aceh Louser Antara, tak berimbas ke Kabupaten Nagan Raya. Di Kabupaten yang baru di mekarkan ini, isu pemekaran provinsi semakin dingin bahkan hampir hilang di masyarakat. Hal ini diungkapkan Syahrullah YA, Direktur Aceh Social Mapping Initiative (ASMI) Nagan Raya, Senin (27/2) pagi, di Banda Aceh. Menurut Syahrullah, isu pemekaran provinsi hanya kemauan sekelompok elite politik dan birokrasi tanpa landasan aspirasi masyarakat. “ Masyarakat merasa pemekaran Provinsi tak berhubungan langsung dengan perubahan nasib mereka, “ujarnya. Syahrullah menambahkan, saat ini masyarakat lebih fokus pada masalah yang mereka alami sehari-hari seperti belum tuntas nya pembangunan rumah bagi para korban tsunami, yang dalam banyak hal...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Pemerintah Aceh Berwenang Mengatur Hak Atas Tanah

Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....

Selengkapanya »

Skandal Rp 20 Milyar Pemkab Aceh Utara

Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....

Selengkapanya »

Problem Investasi di Bidang Pertanahan

Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......

Selengkapanya »

Pertanahan di Aceh, "Pekerjaan Rumah" Pemerintah ...

A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »