Kategory Lhokseumawe

Lihat (15) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Kronologi Penyerangan Kantor LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe

Kantor LBH bukan arena tempat memukulLhokseumawe - Perilaku memalukan dan tidak terpuji dilakukan oleh anggota dan pejabat BEM Universitas Malikussaleh. Tadi malam, kira-kira pukul 23.00 wib, Tanggal 24 Agustus 2010 datang beberapa orang (15 orang) dengan mengendarai 10 sepeda motor ke kantor YLBHI-LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe,  lalu menanyakan kepada saudara Saiful (karyawan LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe) “apa ada saudara Herlin dan Isbahannur (Mahasiswa Fak. Hukum Unimal Lhokseumawe, juga anggota Forum Komunikasi Mahasiswa Aceh (FKMA) Pak Mirza Alf...
Lihat (18) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Polisi Lakukan 'Penyiksaan' Warga Saat Razia

LBH Menilai Oknum Polisi Panik Lhokseumawe - Terkait pemberitaan salah satu media lokal, Senin, (16/08) tentang rekaman peristiwa dugaan seorang oknum polisi lalu lintas (Polantas) Polres Lhokseumawe melakukan “penyiksaan” terhadap seorang pengendara sepeda motor dalam razia yang mereka gelar di jalan lingkar waduk, Minggu (15/8) pagi, LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe menilai ada indikasi kepolisian mulai tidak profesional dan lebih mengedepankan kepanikan dalam menjalankan tugasnya."Pasalnya, hanya menghadapi seorang remaja yang berkendaraan tanpa ...
Lihat (29) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Terkait Penyiksaan Tukang Becak, Oknum Brimob Wajib Diproses

Lhokseumawe - Luka fisik (rontok gigi dan luka lainnya) yang dialami oleh tukang becak, M. Jalil Ismail (43), warga Tanjung Dalam, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, , akibat dugaan di siksa oleh Briptu SY, Jumat (23/7) berdasarkan pemberitaan beberapa media (24/7), LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, SERAMPAK-Aceh dan JKMA-Pase menilai oknum Brimob Kompi IV Jeulikat Lhokseumawe tersebut wajib diproses secara pidana maupun kode etik kepolisian. Penilaian ini didasarkan kepada beberapa dugaan perbuatan yang dilakukannya, seperti penyiksaan itu sendiri, ancaman akan memat...
Lihat (46) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

LBH : Meneg BUMN (RUPS) segera Menuntaskan Pengalihan Aset

Terkait dengan tuntutan masyarakat Desa Blang Lancang dan Desa Rancong. LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe meminta agar Menteri Negara BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pertamina untuk segera mengeluarkan izin pengalihan aset. Pasalnya, perjuangan tuntutan resettlement dari masyarakat Desa Blang Lancang dan Desa Rancong, Lhokseumawe sudah memakan waktu puluhan tahun."Meneg BUMN tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda soal itu. Sebab, janji pemukinan kembali (resettlemen) sudah didengungkan sejak tahun 1970-an, namun tak kunjung di realisasi...
Lihat (133) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Pon Panyang Serahkan Memori Kasasi

Abdullah alias si Pon Panyang melalui kuasa hukumnya hari Kamis (18/02/2010) resmi menyerahkan memori kasasi terhadap perkara Praperadilan No. 01/Praper/2010/PN-LSK antara Abdullah melawan Polres Aceh Utara. Sebelumnya pernyataan kasasi telah disampaikan oleh Abdullah melalui kuasa hukumnya kepada panitera Pengadilan Negeri Lhoksukon pada tanggal 3/02/2010. Dalam memori kasasi yang diterima oleh panitera muda pidana PN Lhoksukon disebutkan Abdullah selaku Pemohon Praperadilan sangat kecewa dengan keputusan Hakim pemeriksa perkara tersebut karena dalam memberikan putusan sangat jauh dari rasa keadilan. Adapun dasar keberatan tersebut sebagaimana disebutkan dalam memori kasasi adalah pertama hakim telah salah dalam penerapan hukum, kedua pertimbangan hukum dalam putusan tersebut satu dengan ...
Lihat (112) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

JPU Dinilai Lalai Ungkap Asal Senjata

Sidang Kasus Kepemilikan Senjata Tajam LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (11/2) kembali menggelar sidang asus kepemilikan senjata yang menyeret Teuku Sayed Azhar (29), warga Desa Kubu  Kecamatan Sawang, Aceh Utara sebagai terdakwa. Dalam pledoi (pembelaan terhadap tuntutan JPU-red) yang dibacakan dua kuasa hukum terdakwa, Zul Azmi SH dan Zulfikar SH menyebutkan JPU lalai dalam mengungkap motif asal senjata tajam jenis sangkur yang digunakan terdakwa.Sidang yang berlangsung pukul 12.10 WIB-13.05 WIB, dibuka Ketua Majelis Hakim Jamaluddin SH didampingi Khalid SH dan Riswandi SH. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mariono SH. “Dalam dakwaan maupun surat tuntutan, JPU tak menyebut asal-usul senjata tajam tersebut serta...
Lihat (250) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Pemilik Senjata Tajam Dituntut 14 Bulan

LHOKSUKON - Terdakwa kasus kepemilikan senjata tajam Teuku Sayed Azhar (29), warga Desa Kubu, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, dituntut 14 bulan penjara dalam sidang lanjutan kasus itu di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, kemarin. “Menyatakan terdakwa T Sayed Azhar bin T Abid bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, menyembunyikan mempergunakan, sesuatu senjata tajam pemukul, senjata penikam, karena bertentangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951,” demikian antara lain materi tuntutan yang dibacakan Jaksa Penunut Umum (JPU) Mariono SH, dalam sidang kemarin.Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jamaluddin SH didampingi Khalid SH dan Dicky Ramdani SH berlangsung pukul 12.30&ndash...
Lihat (122) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Sidang Kasus Kepemilikan Senjata Tajam

Tiga Saksi Diperiksa LHOKSUKON - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Selasa (26/1), kembali menggelar sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata tajam yang menyeret Teuku Sayed Azhar (29) pemuda asal Desa Kubu, Kecamatan Sawang, Aceh Utara sebagai terdakwa. Sidang itu beragendakan pemeriksaan tiga saksi, masing-masing, Marwan, Effendi Nur dan Mayudanil, ketiganya warga Keude Sawang, Kecamatan Sawang.Mereka dimintai keterangan secara bergiliran setelah sidang dibuka Ketua Majelis Hakim Jamaluddin SH didampingi ...
Lihat (92) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

LBH Laporkan ke KOMPOLNAS

Berdasarkan pengaduan dari korban penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Aceh Utara kepada LBH BNA Pos Lhokseumawe, maka untuk menindaklajuti pengaduan tersebut akan melakukan langkah-langkah kongkrit yaitu dengan melakukan pelaporan ke KOMPOLNAS di jakarta terhadap kasus tersebut. Hal tersebut dikarenakan dalam Proses Penangkapan dan penggeledahan rumah Pelapor/ Korban tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana yang diatur dalam KUHAP yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Aceh Utara. Bahwa yang seharusnya dilakukan ketika menerima laporan telah terjadi suatu tidak pidana adalah dengan melakukan serangkaian penyelidikan dengan cara memanggil korban perampokan tersebut untuk dimintai keterangan berkaitan laporan tindak pidana tersebut. Dan Korba...
Lihat (118) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Sidang Kepemilikan Senjata Tajam Ditunda

LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (19/1) terpaksa menunda sidang kasus kepemilikan senjata tajam yang menyeret Teuku Sayed Azhar (29) sebagai terdakwa. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum juga mampu menghadirkan saksi. Pada Selasa (12/1), sidang juga ditunda karena saksi tak hadir.Sidang beragendakan pemeriksaan saksi dibuka Jamaluddin SH sebagai ketua Majelis didampingi Khalid SH dan Dicki Ramdani SH sekitar pukul 14.10 WIB. Turut hadir dua pengacara terdakwa, Zulfikar SH dan Zul Azmi SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Lhokseumawe, serta JPU, Mariono SH.Namun, setalah itu sidang tidak dapat dilanjutkan, karena saksi yang diajukan JPU tidak hadir. Kemudian majelis hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi...
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | Next » | »»»

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Pemerintah Aceh Berwenang Mengatur Hak Atas Tanah

Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....

Selengkapanya »

Skandal Rp 20 Milyar Pemkab Aceh Utara

Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....

Selengkapanya »

Problem Investasi di Bidang Pertanahan

Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......

Selengkapanya »

Pertanahan di Aceh, "Pekerjaan Rumah" Pemerintah ...

A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »