Kategory Lhokseumawe
Lihat (14) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Pon Panyang Serahkan Memori Kasasi
Abdullah alias si Pon Panyang melalui kuasa hukumnya hari Kamis (18/02/2010) resmi menyerahkan memori kasasi terhadap perkara Praperadilan No. 01/Praper/2010/PN-LSK antara Abdullah melawan Polres Aceh Utara. Sebelumnya pernyataan kasasi telah disampaikan oleh Abdullah melalui kuasa hukumnya kepada panitera Pengadilan Negeri Lhoksukon pada tanggal 3/02/2010.
Dalam memori kasasi yang diterima oleh panitera muda pidana PN Lhoksukon disebutkan Abdullah selaku Pemohon Praperadilan sangat kecewa dengan keputusan Hakim pemeriksa perkara tersebut karena dalam memberikan putusan sangat jauh dari rasa keadilan.
Adapun dasar keberatan tersebut sebagaimana disebutkan dalam memori kasasi adalah pertama hakim telah salah dalam penerapan hukum, kedua pertimbangan hukum dalam putusan tersebut satu dengan ...
Lihat (21) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
JPU Dinilai Lalai Ungkap Asal Senjata
Sidang Kasus Kepemilikan Senjata Tajam
LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis
(11/2) kembali menggelar sidang asus kepemilikan senjata yang menyeret
Teuku Sayed Azhar (29), warga Desa Kubu Kecamatan Sawang, Aceh Utara
sebagai terdakwa. Dalam pledoi (pembelaan terhadap tuntutan JPU-red)
yang dibacakan dua kuasa hukum terdakwa, Zul Azmi SH dan Zulfikar SH
menyebutkan JPU lalai dalam mengungkap motif asal senjata tajam jenis
sangkur yang digunakan terdakwa.Sidang yang berlangsung pukul
12.10 WIB-13.05 WIB, dibuka Ketua Majelis Hakim Jamaluddin SH
didampingi Khalid SH dan Riswandi SH. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Mariono SH. “Dalam dakwaan maupun surat tuntutan, JPU tak
menyebut asal-usul senjata tajam tersebut serta...
Lihat (29) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Pemilik Senjata Tajam Dituntut 14 Bulan
LHOKSUKON - Terdakwa kasus kepemilikan senjata tajam Teuku Sayed Azhar (29),
warga Desa Kubu, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, dituntut 14 bulan
penjara dalam sidang lanjutan kasus itu di Pengadilan Negeri (PN)
Lhoksukon, Aceh Utara, kemarin. “Menyatakan terdakwa T Sayed Azhar bin
T Abid bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa,
menyembunyikan mempergunakan, sesuatu senjata tajam pemukul, senjata
penikam, karena bertentangan sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951,” demikian antara
lain materi tuntutan yang dibacakan Jaksa Penunut Umum (JPU) Mariono
SH, dalam sidang kemarin.Sidang yang dipimpin Ketua Majelis
Hakim Jamaluddin SH didampingi Khalid SH dan Dicky Ramdani SH
berlangsung pukul 12.30&ndash...
Lihat (32) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Sidang Kasus Kepemilikan Senjata Tajam
Tiga Saksi Diperiksa
LHOKSUKON - Majelis hakim
Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Selasa (26/1), kembali menggelar
sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata tajam yang menyeret Teuku
Sayed Azhar (29) pemuda asal Desa Kubu, Kecamatan Sawang, Aceh Utara
sebagai terdakwa. Sidang itu beragendakan pemeriksaan tiga saksi,
masing-masing, Marwan, Effendi Nur dan Mayudanil, ketiganya warga Keude
Sawang, Kecamatan Sawang.Mereka dimintai keterangan secara
bergiliran setelah sidang dibuka Ketua Majelis Hakim Jamaluddin SH
didampingi ...
Lihat (26) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
LBH Laporkan ke KOMPOLNAS
Berdasarkan pengaduan dari korban penangkapan
sewenang-wenang yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Aceh Utara kepada
LBH BNA Pos Lhokseumawe, maka untuk menindaklajuti pengaduan tersebut akan
melakukan langkah-langkah kongkrit yaitu dengan melakukan pelaporan ke
KOMPOLNAS di jakarta terhadap kasus tersebut. Hal tersebut dikarenakan dalam Proses Penangkapan dan penggeledahan
rumah Pelapor/ Korban tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana
yang diatur dalam KUHAP yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Aceh Utara. Bahwa yang seharusnya dilakukan ketika menerima laporan telah terjadi suatu
tidak pidana adalah dengan melakukan serangkaian penyelidikan dengan cara
memanggil korban perampokan tersebut untuk dimintai keterangan berkaitan
laporan tindak pidana tersebut. Dan Korba...
Lihat (30) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Sidang Kepemilikan Senjata Tajam Ditunda
LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa
(19/1) terpaksa menunda sidang kasus kepemilikan senjata tajam yang
menyeret Teuku Sayed Azhar (29) sebagai terdakwa. Pasalnya, Jaksa
Penuntut Umum (JPU) belum juga mampu menghadirkan saksi. Pada Selasa
(12/1), sidang juga ditunda karena saksi tak hadir.Sidang
beragendakan pemeriksaan saksi dibuka Jamaluddin SH sebagai ketua
Majelis didampingi Khalid SH dan Dicki Ramdani SH sekitar pukul 14.10
WIB. Turut hadir dua pengacara terdakwa, Zulfikar SH dan Zul Azmi SH
dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Lhokseumawe, serta JPU,
Mariono SH.Namun, setalah itu sidang tidak dapat dilanjutkan,
karena saksi yang diajukan JPU tidak hadir. Kemudian majelis hakim
meminta JPU untuk menghadirkan saksi...
Lihat (29) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
JPU Tolak Eksepsi Terdakwa
Sidang Kasus Kepemilikan Senjata Tajam
LHOKSUKON – Majelis hakim
Pengadilan Negeri Lhoksukon, Selasa (22/12), kembali menggelar sidang
lanjutan kasus kepemilikan senjata tajam yang menyeret Teuku Sayed
Azhar (29), warga Desa Kubu, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, sebagai
terdakwa. Sidang itu beragendakan pembacaan replik (tanggapan Jaksa
Penuntut Umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa-red).Dalam
sidang yang berlangsung pukul 12.15 WIB-12.45 WIB itu, JPU melalui
replik yang dibacakan Mariono menolak eksepsi (s...
Lihat (85) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Warga Simpang Mamplam Datangi BRA
BIREUEN - Masyarakat korban konflik asal Desa Meunasah Mamplam,
Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen, Kamis (5/11) mendatangi kantor BRA
Bireuen. Tujuannya, untuk membuat pengaduan bahwa penyaluran rumah
bantuan BRA di desa mereka dinilai banyak kejanggalan dan terindikasi
salah sasaran. Mukhlis Munir, Kordinator Gabungan Solidaritas Anti Korupsi (GaSAK)
Bireuen, Helmi dari LBH Pos Lhokseumawe yang mendampingi Darmi M Amin
dan tujuh warga desa itu, kepada Serambi di Kantor BRA Bireuen mengatakan, sesuai surat BRA No 217/BRA/VIII/2009
yang diteken Anwar Afwady, rumah bantuan B...
Lihat (108) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Kasus Unigha Akan Dilaporkan ke LBH
SIGLI - Menyusul belum tuntasnya persoalan akreditasi Unversitas Jabal
Ghafur (Unigha) Sigli, Pidie, mendorong Komite Dewan Kampus Solidaritas
Mahasiswa Untuk Rakyat (KDK-SMUR) universitas itu melaporkan ke Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh. Ketua KDK-SMUR Unigha, Sigli, Pidie,
Huslidariandi kepada Serambi, Kamis (5/11) mengatakan, pihaknya
akan melaporkan kasus atas dugaan penyimpangan hukum yayasan Unigha
terhadap akreditasi yang telah lama diabaikan perpanjangannya. “Selama
ini kami sangat diresahkan atas sikap pihak yayasan yang berlagak cuek
atas perpanjangan izin akrediasi dan juga mereka telah membohongi
publik,” tegas Huslidariandi. Pembohongan ini, menurut aktifis mahasiswa ini, terbukti, kala ribuan
lulusan Unigha saat melamar kerja baik di insatansi p...
Lihat (125) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe Sesalkan Penembakan Terhadap Hasan Basri
Penembakan terhadap Hasan Basri alias Mak Hasan hingga tewas merupakan tindakan berlebihan. Sebagaimana yang diberitakan Harian Aceh (26/10) Hasan Basri alias Mak Hasan pemuda mengalami gangguan jiwa atau stress warga Besi Tua, Desa Hagu Teungoh, kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe tewas ditembak polisi sabtu (24/10) sekira pukul 22.00 WIB. Penembakan itu diduga karena Hasan menghisap ganja di tempat umum.
LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe menilai tindakan tersebut berlebihan dan tidak sesuai dengan UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pasal 13 UU No.2 Tahun 2002 menyebutkan Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah :
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
Menegakkan hokum, dan
Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepad...
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang
yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....
Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....
Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......
A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......
