Kategory Lhokseumawe

Lihat (14) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Pon Panyang Serahkan Memori Kasasi

Abdullah alias si Pon Panyang melalui kuasa hukumnya hari Kamis (18/02/2010) resmi menyerahkan memori kasasi terhadap perkara Praperadilan No. 01/Praper/2010/PN-LSK antara Abdullah melawan Polres Aceh Utara. Sebelumnya pernyataan kasasi telah disampaikan oleh Abdullah melalui kuasa hukumnya kepada panitera Pengadilan Negeri Lhoksukon pada tanggal 3/02/2010. Dalam memori kasasi yang diterima oleh panitera muda pidana PN Lhoksukon disebutkan Abdullah selaku Pemohon Praperadilan sangat kecewa dengan keputusan Hakim pemeriksa perkara tersebut karena dalam memberikan putusan sangat jauh dari rasa keadilan. Adapun dasar keberatan tersebut sebagaimana disebutkan dalam memori kasasi adalah pertama hakim telah salah dalam penerapan hukum, kedua pertimbangan hukum dalam putusan tersebut satu dengan ...
Lihat (21) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

JPU Dinilai Lalai Ungkap Asal Senjata

Sidang Kasus Kepemilikan Senjata Tajam LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (11/2) kembali menggelar sidang asus kepemilikan senjata yang menyeret Teuku Sayed Azhar (29), warga Desa Kubu  Kecamatan Sawang, Aceh Utara sebagai terdakwa. Dalam pledoi (pembelaan terhadap tuntutan JPU-red) yang dibacakan dua kuasa hukum terdakwa, Zul Azmi SH dan Zulfikar SH menyebutkan JPU lalai dalam mengungkap motif asal senjata tajam jenis sangkur yang digunakan terdakwa.Sidang yang berlangsung pukul 12.10 WIB-13.05 WIB, dibuka Ketua Majelis Hakim Jamaluddin SH didampingi Khalid SH dan Riswandi SH. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mariono SH. “Dalam dakwaan maupun surat tuntutan, JPU tak menyebut asal-usul senjata tajam tersebut serta...
Lihat (29) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Pemilik Senjata Tajam Dituntut 14 Bulan

LHOKSUKON - Terdakwa kasus kepemilikan senjata tajam Teuku Sayed Azhar (29), warga Desa Kubu, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, dituntut 14 bulan penjara dalam sidang lanjutan kasus itu di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, kemarin. “Menyatakan terdakwa T Sayed Azhar bin T Abid bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, menyembunyikan mempergunakan, sesuatu senjata tajam pemukul, senjata penikam, karena bertentangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951,” demikian antara lain materi tuntutan yang dibacakan Jaksa Penunut Umum (JPU) Mariono SH, dalam sidang kemarin.Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jamaluddin SH didampingi Khalid SH dan Dicky Ramdani SH berlangsung pukul 12.30&ndash...
Lihat (32) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Sidang Kasus Kepemilikan Senjata Tajam

Tiga Saksi Diperiksa LHOKSUKON - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Selasa (26/1), kembali menggelar sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata tajam yang menyeret Teuku Sayed Azhar (29) pemuda asal Desa Kubu, Kecamatan Sawang, Aceh Utara sebagai terdakwa. Sidang itu beragendakan pemeriksaan tiga saksi, masing-masing, Marwan, Effendi Nur dan Mayudanil, ketiganya warga Keude Sawang, Kecamatan Sawang.Mereka dimintai keterangan secara bergiliran setelah sidang dibuka Ketua Majelis Hakim Jamaluddin SH didampingi ...
Lihat (26) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

LBH Laporkan ke KOMPOLNAS

Berdasarkan pengaduan dari korban penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Aceh Utara kepada LBH BNA Pos Lhokseumawe, maka untuk menindaklajuti pengaduan tersebut akan melakukan langkah-langkah kongkrit yaitu dengan melakukan pelaporan ke KOMPOLNAS di jakarta terhadap kasus tersebut. Hal tersebut dikarenakan dalam Proses Penangkapan dan penggeledahan rumah Pelapor/ Korban tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana yang diatur dalam KUHAP yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Aceh Utara. Bahwa yang seharusnya dilakukan ketika menerima laporan telah terjadi suatu tidak pidana adalah dengan melakukan serangkaian penyelidikan dengan cara memanggil korban perampokan tersebut untuk dimintai keterangan berkaitan laporan tindak pidana tersebut. Dan Korba...
Lihat (30) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Sidang Kepemilikan Senjata Tajam Ditunda

LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (19/1) terpaksa menunda sidang kasus kepemilikan senjata tajam yang menyeret Teuku Sayed Azhar (29) sebagai terdakwa. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum juga mampu menghadirkan saksi. Pada Selasa (12/1), sidang juga ditunda karena saksi tak hadir.Sidang beragendakan pemeriksaan saksi dibuka Jamaluddin SH sebagai ketua Majelis didampingi Khalid SH dan Dicki Ramdani SH sekitar pukul 14.10 WIB. Turut hadir dua pengacara terdakwa, Zulfikar SH dan Zul Azmi SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Lhokseumawe, serta JPU, Mariono SH.Namun, setalah itu sidang tidak dapat dilanjutkan, karena saksi yang diajukan JPU tidak hadir. Kemudian majelis hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi...
Lihat (29) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

JPU Tolak Eksepsi Terdakwa

Sidang Kasus Kepemilikan Senjata Tajam LHOKSUKON – Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Selasa (22/12), kembali menggelar sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata tajam yang menyeret Teuku Sayed Azhar (29), warga Desa Kubu, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, sebagai terdakwa. Sidang itu  beragendakan pembacaan replik (tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa-red).Dalam sidang yang berlangsung pukul 12.15 WIB-12.45 WIB itu, JPU melalui replik yang dibacakan Mariono menolak eksepsi (s...
Lihat (85) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Warga Simpang Mamplam Datangi BRA

BIREUEN - Masyarakat korban konflik asal Desa Meunasah Mamplam, Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen, Kamis (5/11) mendatangi kantor BRA Bireuen. Tujuannya, untuk membuat pengaduan bahwa penyaluran rumah bantuan BRA di desa mereka dinilai banyak kejanggalan dan terindikasi salah sasaran. Mukhlis Munir, Kordinator Gabungan Solidaritas Anti Korupsi (GaSAK) Bireuen, Helmi dari LBH Pos Lhokseumawe yang mendampingi Darmi M Amin dan tujuh warga desa itu, kepada Serambi di Kantor BRA Bireuen mengatakan, sesuai surat BRA No 217/BRA/VIII/2009 yang diteken Anwar Afwady, rumah bantuan B...
Lihat (108) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Kasus Unigha Akan Dilaporkan ke LBH

SIGLI - Menyusul belum tuntasnya persoalan akreditasi Unversitas Jabal Ghafur (Unigha) Sigli, Pidie, mendorong Komite Dewan Kampus Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (KDK-SMUR) universitas itu melaporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh. Ketua KDK-SMUR Unigha, Sigli, Pidie, Huslidariandi kepada Serambi, Kamis (5/11) mengatakan, pihaknya akan melaporkan kasus atas dugaan penyimpangan hukum yayasan Unigha terhadap akreditasi yang telah lama diabaikan perpanjangannya. “Selama ini kami sangat diresahkan atas sikap pihak yayasan yang berlagak cuek atas perpanjangan izin akrediasi dan juga mereka telah membohongi publik,” tegas Huslidariandi. Pembohongan ini, menurut aktifis mahasiswa ini, terbukti, kala ribuan lulusan Unigha saat melamar kerja baik di insatansi p...
Lihat (125) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe Sesalkan Penembakan Terhadap Hasan Basri

Penembakan terhadap Hasan Basri alias Mak Hasan hingga tewas merupakan tindakan berlebihan. Sebagaimana yang diberitakan Harian Aceh (26/10) Hasan Basri alias Mak Hasan pemuda mengalami gangguan jiwa atau stress warga Besi Tua, Desa Hagu Teungoh, kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe tewas ditembak polisi sabtu (24/10) sekira pukul 22.00 WIB. Penembakan itu diduga karena Hasan menghisap ganja di tempat umum. LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe menilai tindakan tersebut berlebihan dan tidak sesuai dengan UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pasal 13 UU No.2 Tahun 2002 menyebutkan Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah : Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat Menegakkan hokum, dan Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepad...
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | Next »

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Pemerintah Aceh Berwenang Mengatur Hak Atas Tanah

Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....

Selengkapanya »

Skandal Rp 20 Milyar Pemkab Aceh Utara

Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....

Selengkapanya »

Problem Investasi di Bidang Pertanahan

Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......

Selengkapanya »

Pertanahan di Aceh, "Pekerjaan Rumah" Pemerintah ...

A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »