Kategory Lhokseumawe
Lihat (234) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
"Qanun Pemilukada; Prosedur Diabaikan, Substansi Dilupakan"
Sebagai dasar hukum Pemilukada Aceh 2011, Qanun yang disetujui DPRA,
Selasa (28/6), tanpa mengakomodir jalur perseorangan di dalamnya
dikatakan cacat untuk diberlakukan, bahkan akan bernasib sama dengan
Qanun Acara/Jinayah. Ada banyak pihak mengkritik sekalian mengingatkan
implikasi hukum, demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) dari yang satu
ini. Keberatan ini diawali dari prosedur hingga substansinya. Bermula
dari eksistensi, kewenangan hingga sifat putusan Mahkamah Konstitusi
(MK). Membahas eksistensi MK, merujuk di Pasal 24 ayat (1) dan (2) UUD
1945 d...
Lihat (109) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
LBH Melaksanakan Lokakarya Tentang KKR dan Pengadilan HAM
Lhokseumawe - LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe atas dukungan
Komisi Eropa mengadakan kegiatan Lokakarya Mempromosikan KKR dan
Pengadilan HAM Aceh, kamis, 19/05/11. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel
Lido Graha kota Lhokseumawe yang dimulai pada pukul 09.00 Wib hingga
pukul 16.00 Wib.Acara ini bertujuan untuk mencari dukungan yang
luas dari masyarakat sipil dan komitmen yang kuat dari para pembuat
keputusan mengenai pembentukan KKR dan pengadilan HAM serta berupaya
meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya KKR dan pengadilan
HAM hadi...
Lihat (290) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Kapolres Aceh Utara Dipraperadilankan
LHOKSUKON - Keluarga
Kamaruzzaman alias Komar, tersangka kasus perampokan yang tewas ditembak
polisi di Aceh Utara, Senin (28/2) mempraperadilankan Kapolres Aceh
Utara melalui kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos
Lhokseumawe ke Pengadian Negeri Lhoksukon. Langkah itu ditempuh M Kahar
Adam (58) ayah Komar karena penembakan mati terhadap anaknya di Desa
Matang Paya, Kecamatan Baktya, Aceh Utara, Selasa (15/2) lalu itu
dinilai tidak sesuai prosedur hukum.Amatan Serambi, kemarin, M
Kahar bersama R...
Lihat (393) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembakar Dukun
* LBH: Amuk Massa Itu Melanggar HAM
LHOKSUKON - Polres Aceh Utara menetapkan empat tersangka dalam kasus tewasnya Tgk Ilyas alias Nek Liyah (67) di Desa Geureghek, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, Minggu (20/2) malam, akibat dipukul dan dibakar ramai-ramai di halaman meunasah desa tersebut.Kempat tersangka yang diduga ikut mengeksekusi Nek Liyah adalah M Amin, Adnan alias Saiful, dan Zulkarnaini. Seorang lagi yang namanya masih dirahasiakan polisi, berhasil melarikan diri (buron). Dengan demikian, saat ini hanya tiga t...
Lihat (482) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Oknum polisi tidak patuh kepada Perkap No.1 Tahun 2009
Lhokseumawe - LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe menduga fakta tewasnya tersangka sabu,
Munir Amin (30) terjadi akibat kelalaian oknum aparat keamanan. Oknum
tersebut tidak menunaikan kewajibannya untuk bertindak cermat dan
hati-hati dalam menggunakan senjata api saat hendak melumpuhkan orang
yang diduga pelaku kejahatan. Bagaimanapun juga pemangku penegak hukum
tentunya sudah mengetahui bagian-bagian mana saja dari tubuh yang dapat
dijadikan sasaran bidikan pelumpuhan. Tetapi oleh karena kelalainyan
justru yang terjadi malah terduga “dimatikan...
Lihat (182) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Kasus Perusakan Mobil Adik Bupati Aceh Utara
Sidang Pertama kuasa hukum tidak di beritahukan
Lhokseumawe - Ke
sepuluh Tersangka kasus dugaan perusakan mobil adik Bupati Aceh Utara
beserta berkasnya yang telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri
(Kejari) Lhokseukon (13/10) dan telah memberi kuasa kepada Advokat LBH
Banda Aceh Pos Lhokseumawe, selasa, 02/11/2010 telah dilaksanakan sidang
pertama di Pengadilan Negeri Lhoksukon dengan agenda pembacaan dakwaan.
Namun sungguh di sayangkan dan tak habis pikir, mengapa sidang tersebut
tidak di beritahukan kepada kami selaku penasihat hukum. Sementara
kepada p...
Lhokseumawe - Ke
sepuluh Tersangka kasus dugaan perusakan mobil adik Bupati Aceh Utara
beserta berkasnya yang telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri
(Kejari) Lhokseukon (13/10) dan telah memberi kuasa kepada Advokat LBH
Banda Aceh Pos Lhokseumawe, selasa, 02/11/2010 telah dilaksanakan sidang
pertama di Pengadilan Negeri Lhoksukon dengan agenda pembacaan dakwaan.
Namun sungguh di sayangkan dan tak habis pikir, mengapa sidang tersebut
tidak di beritahukan kepada kami selaku penasihat hukum. Sementara
kepada p...
Lihat (605) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Dua Pasien Miskin Dirujuk ke RSUZA Gunakan Becak
LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe dan FKMS Protes Keras Terhadap Perlakuan Kedua Pasien
Lhokseumawe - Terkait
dua pasien asal Aceh Utara dan Lhokseumawe yang dirujuk ke Rumah Sakit
Umum Zainal Abidin (RSUZA) dengan menggunakan becak barang, Rabu
(29/9)M. Jakfar (51), warga Pulo Blang, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara
dan peserta Jaminan Keseharan Kesehatan (JKA), Darnisah (34), warga
Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, LBH Banda Aceh Pos
Lhokseumawe dan FKMS menyampaikan protes keras kepada pihak manajemen
Rumah Sakit Umum Cut M...
Lihat (161) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Upaya Damai Penuh Dengan Keanehan
Terkait penyerangan dan Pengeroyokan di Kantor LBHLhokseumawe - "Terkait upaya damai yang sedang di gagas oleh sebelah pihak atas kasus
pidana penyerangan dan penganiayaan anggota forum diskusi bersama LBH
Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Kami menilai upaya tersebut penuh dengan
keanehan dan terkesan terlalu dipaksakan," ujar Rahmat Hidayat, SH,
Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe.
Ada beberapa hal yang membuat damai tersebut terlihat aneh dan terkesan terlalu dipaksakan.
Pelaku, M. Anis Mauliza sampai saat ini bungkam mengenai
identitas pelaku yang lain. Korban...
Lihat (190) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Refleksi Setengah Abad Hari Tani
Implementasi Reforma Agraria MandulLhokseumawe - Masa kemerdekaan, Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) yang disahkan 24
September 1960 belum mampu memberikan kesejahteraan bagi petani.
Struktur agraria kolonial pada masa gegap gempita Perang Revolusi
Kemerdekaan Indonesia yang Agung masih berlaku. Kelanggengan kekuasaan
perkebunan-perkebunan dan pertambangan asing di tanah Indonesia terus
dipertahankan. Negara tidak pernah berinisiatif menjalankan reforma
agraria. Kudeta tentara sayap kanan saat itu telah mengakhiri progam
landreform di Indonesia.
S...
Lihat (264) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Kronologi Penyerangan Kantor LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe
Kantor LBH bukan arena tempat memukulLhokseumawe - Perilaku
memalukan dan tidak terpuji dilakukan oleh anggota dan pejabat BEM
Universitas Malikussaleh. Tadi malam, kira-kira pukul 23.00 wib, Tanggal
24 Agustus 2010 datang beberapa orang (15 orang) dengan mengendarai 10
sepeda motor ke kantor YLBHI-LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, lalu
menanyakan kepada saudara Saiful (karyawan LBH Banda Aceh Pos
Lhokseumawe) “apa ada saudara Herlin dan Isbahannur (Mahasiswa Fak.
Hukum Unimal Lhokseumawe, juga anggota Forum Komunikasi Mahasiswa Aceh
(FKMA) Pak Mirza Alf...
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
