Kategory Langsa
Lihat (45) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
LBH Sesalkan Penetapan Tersangka Terhadap PKL
Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Langsa menyesalkan sikap aparat
penegak hukum Kepolisian Resor (POLRES) Langsa yang menetapkan salah
satu Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Kota Langsa sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap PKL itu, karena disangkakan melakukan
tindak pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 310 ayat (2) dan 317 ayat (1) KUH Pidana.Salah satu
PKL di Pasar Kota Langsa telah ditetapkan sebagai tersangka dan
beberapa rekan PKL lainnya saat ini masih dalam proses pemeriksaan di
POLRES Langs...
Lihat (135) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
LBH Banda Aceh Pos Langsa Desak PEMKO Langsa Segera Lakukan Dialog bersama Pedagang Kaki Lima
Terkait Penggusuran Pedagang Kaki Lima
(PKL) di Kota Langsa LBH Banda Aceh Pos Langsa Desak PEMKO Langsa
Segera Lakukan Dialog bersama Pedagang Kaki Lima di Pasar Langsa
Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Langsa oleh Satuan polisi
Pamong Praja (SatPol-PP) selama ini, yang selalu berakhir ricuh dan
terjadi bentrokan dengan para PKL, lebih disebabkan karena belum adanya
solusi alternatif yang menguntungkan PKL.Pemerintah Kota Langsa
seharusnya mencari solusi, sebelum pelarangan berjualan terhadap |PKL,
dimana PKL diberi saran...
Lihat (129) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
LBH Desak Pemko Langsa Lakukan Dialog
Terkait Penggusuran PKL
LANGSA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Langsa mendesak
Pemerintah Kota (Pemko) Langsa melakukan dialog dengan Pedagang Kaki
Lima (PKL) yang tergusur dari lokasi berjualan mereka akibat penertiban
yang dilakukan pemerintah setempat. Demikian disampaikan Wakil Direktur
LBH Banda Aceh, Kamaruddin SH melalui Pembela Umum LBH Banda Aceh Pos
Langsa, Chairul Azmi SH dalam releasenya kepada Serambi, Rabu (19/8). Menurut Chairul, penertiban PKL Pasar Langsa oleh tim terpadu hingga
terjadinya bentrokan lebih disebabkan karena belum adanya solusi
alternatif dari pemerintah setempat. “Seharusnya sebelum dilakukan
penertiban pasar dan pelarangan berjualan di lokasi mereka saat ini,
perlu dicarikan solusi baik serta diberi sarana dan prasarana tempat
me...
Lihat (186) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
LBH Kecam Penggusuran Paksa PKL Langsa
* Laporkan ke Komnas HAM
LANGSA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Langsa mengecam
tindakan penggusuran paksa tehadap pedagang kaki lima (PKL) di Pasar
langsa yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Langsa dalam
dua hari terakhir. Wakil Direktur Internal LBH Banda Aceh, Kamaruddin
SH dan Koordinator Pos Langsa, Mardiati SH dalam siaran pers yang
diterima Serambi, Minggu (9/8) mengatakan, tindakan penggusuran
paksa oleh Satpol PP Kota Langsa yang berakibat hilangnya hak atas
pekerjaan beberapa ratus kepala keluarga merupakan tindakan pelanggaran
HAM. T...
LANGSA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Langsa mengecam
tindakan penggusuran paksa tehadap pedagang kaki lima (PKL) di Pasar
langsa yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Langsa dalam
dua hari terakhir. Wakil Direktur Internal LBH Banda Aceh, Kamaruddin
SH dan Koordinator Pos Langsa, Mardiati SH dalam siaran pers yang
diterima Serambi, Minggu (9/8) mengatakan, tindakan penggusuran
paksa oleh Satpol PP Kota Langsa yang berakibat hilangnya hak atas
pekerjaan beberapa ratus kepala keluarga merupakan tindakan pelanggaran
HAM. T...
Lihat (120) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Oknum Jaksa Diduga Memeras
LANGSA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh
Pos Langsa mendesak Kejaksaan Tinggi Banda Aceh, Kejaksaan Agung, dan
Komisi Kejaksaan agar mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan oleh salah
seorang oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri Langsa. Desakan itu
disampaikan oleh Wakil Direktur Bidang Internal YLBHI-LBH Banda Aceh,
Kamaruddin SH dan Koordinator LBH Banda Aceh Pos Langsa, Mardiati SH
dalam pernyataan tertulisnya.Mereka juga merilis kembali
pernyataan pihak Kejaksaan Tinggi Aceh. Sebelumnya, Kejati Aceh
menyayangkan proses persidangan dalam p...
Lihat (411) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Pemerintah Aceh Berwenang Mengatur Hak Atas Tanah
Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang
yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal
213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dalam
pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah
kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus peruntukkan, pemanfaatan
dan hubungan hukum berkenaan dengan hak atas tanah dengan mengakui,
menghormati dan melindungi hak-hak yang telah ada termasuk hak-hak adat
sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang berlaku secara nasional.
Demik...
Lihat (197) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Pemilu Harus Jadi Momentum Perubahan
LANGSA - Pemilu 2009 yang di ambang pintu diharapkan menjadi momentum
perubahan bagi bangsa Indonesia, khususnya masyarakat Aceh ke arah yang
lebih baik. Sehingga, perbaikan nasib yang diidam-idamkan rakyat dapat
segera terwujud. Demikian antara lain dikatakan Koordinator LBH Banda Aceh Pos Langsa
Mardiati, SH dalam diskusi publik bertema “partisipasi organisasi
masyarakat sipil dalam mewujudkan pemilu damai 2009” di Sekretariat
lembaga itu, Langsa Senin (30/3). “Pemilu 2009 adalah pemilu yang
sangat bermakna bagi masyarakat Aceh, karena selain dapat memilih caleg
dari 38 partai politik nasional, juga dapat memilih caleg dari enam
partai politik lokal yang dilahirkan dari rahim MoU Helsinki,” kata dia. Dikatakannya, masyarakat Aceh pastinya menaruh harapan besar d...
Lihat (230) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Camat Dinilai Kurang Tanggap
IDI - Menyikapi berbagai kejadian dan
polemik yang selama ini terjadi di Kecamatan Indra Makmue Aceh Timur,
pihak Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) setempat menilai hal tersebut
terjadi karena kurang tanggapnya camat setempat untuk menyelesaikan
masalah. Sementara di lain pihak sejumlah warga juga menyesalkan
pernyataan LBH tentang persoalan di Alue Ie Mirah yang dinilai tidak
melakukan koordinasi dengan masyarakat setempat.
Ketua MPU Kecamatan Indra Makmue Tgk Marzuki Hasan SpdI yang
menghubungi Serambi, Minggu (10/1) menyebutkan banyaknya terjadi kasus
dan polemik yang selama ini terjadi di Indra Makmue tidak terlepas dari
lemahnya fungsi manajerial camat. Karena kinerja para kepala desa
(keuchik) juga berhubungan langsung dengan seorang camat. “Kinerja para kechik kan tidak ter...
Lihat (228) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
LBH Sesalkan Penahanan Geuchik Alue Ie Mirah
LANGSA - Penahanan Geuchik Alue Ie Mirah,
Kecamatan Indra Makmue, Aceh Timur, Hasanuddin terkait kasus
penyimpangan 75 kilogram beras raskin menimbulkan reaksi Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Langsa. LBH menilai polisi tebang
pilih dalam menangi perkara.
Pembela Umum LBH Banda Aceh Pos Langsa, Chairul Azmi SH dalam
keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (9/1) di Langsa
menyebutkan, menurut pandangan LBH, Geuchik Hasanuddin tidak seharusnya
ditahan di LP Idi sejak 22 Desember lalu hanya gara-gara menjual beras
sebanyak 75 kilogram. Sebab, hasil penjualan itu bukan dipergunakan untuk kepentingan
pribadi pejabat desa tersebut,namun dipergunakan untuk menebus raskin
bulan berikutnya pada kantor kecamatan. “Kemudian raskin itu juga akan
disalurkan kembali kepada masyar...
Lihat (198) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Press Realease
Polres Persiapan Aceh Timur Kriminalkan Geusyik, Kejaksaan Negeri Idi Lakukan Penahanan. Langsa – Kepolisian Resor Persiapan Aceh Timur mengkriminalkan
Pjs.Geusyik Alue Ie Mirah dan Kaur Umum Desanya. Kriminalisasi pejabat
desa itu terkait dengan dugaan penggelapan sisa beras miskin (RASKIN)
yang ada di Desa sebanyak 75 kilogram. Akibat dari kriminalisasi
tersebut, Pejabat Desa Alue Ie Mirah saat ini menjadi Tahanan Pihak
Kejaksaan Negeri Idi sejak 22 Desember 2008 lalu. Berdasarkan informasi yang di himpun oleh LBH Banda Aceh Pos Langsa
di Desa Alue Ie Mirah, dijualnya sisa RASKIN yang ada di Desa Alue Ie
Mirah oleh pejabat desa setempat, bukan dipergunakan untuk kepentingan
pribadi pejabat desa tersebut, namun dipergunakan untuk menebus RASKIN
bulan berikutnya pada kantor kecama...
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang
yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....
Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....
Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......
A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......
