Kategory Langsa

Lihat (45) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

LBH Sesalkan Penetapan Tersangka Terhadap PKL

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Langsa menyesalkan sikap aparat penegak hukum Kepolisian Resor (POLRES) Langsa yang menetapkan salah satu Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Kota Langsa sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap PKL itu, karena disangkakan melakukan tindak pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (2) dan 317 ayat (1) KUH Pidana.Salah satu PKL di Pasar Kota Langsa telah ditetapkan sebagai tersangka dan beberapa rekan PKL lainnya saat ini masih dalam proses pemeriksaan di POLRES Langs...
Lihat (135) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

LBH Banda Aceh Pos Langsa Desak PEMKO Langsa Segera Lakukan Dialog bersama Pedagang Kaki Lima

Terkait Penggusuran Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Langsa LBH Banda Aceh Pos Langsa Desak PEMKO Langsa Segera Lakukan Dialog bersama Pedagang Kaki Lima di Pasar Langsa Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Langsa oleh Satuan polisi Pamong Praja (SatPol-PP) selama ini, yang selalu berakhir ricuh dan terjadi bentrokan dengan para PKL, lebih disebabkan karena belum adanya solusi alternatif yang menguntungkan PKL.Pemerintah Kota Langsa seharusnya mencari solusi, sebelum pelarangan berjualan terhadap |PKL, dimana PKL diberi saran...
Lihat (129) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

LBH Desak Pemko Langsa Lakukan Dialog

Terkait Penggusuran PKL LANGSA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Langsa mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Langsa melakukan dialog dengan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tergusur dari lokasi berjualan mereka akibat penertiban yang dilakukan pemerintah setempat. Demikian disampaikan Wakil Direktur LBH Banda Aceh, Kamaruddin SH melalui Pembela Umum LBH Banda Aceh Pos Langsa, Chairul Azmi SH dalam releasenya kepada Serambi, Rabu (19/8). Menurut Chairul, penertiban PKL Pasar Langsa oleh tim terpadu hingga terjadinya bentrokan lebih disebabkan karena belum adanya solusi alternatif dari pemerintah setempat. “Seharusnya sebelum dilakukan penertiban pasar dan pelarangan berjualan di lokasi mereka saat ini, perlu dicarikan solusi baik serta diberi sarana dan prasarana tempat me...
Lihat (186) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

LBH Kecam Penggusuran Paksa PKL Langsa

* Laporkan ke Komnas HAM LANGSA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Langsa mengecam tindakan penggusuran paksa tehadap pedagang kaki lima (PKL) di Pasar langsa yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Langsa dalam dua hari terakhir. Wakil Direktur Internal LBH Banda Aceh, Kamaruddin SH dan Koordinator Pos Langsa, Mardiati SH dalam siaran pers yang diterima Serambi, Minggu (9/8) mengatakan, tindakan penggusuran paksa oleh Satpol PP Kota Langsa yang berakibat hilangnya hak atas pekerjaan beberapa ratus kepala keluarga merupakan tindakan pelanggaran HAM. T...
Lihat (120) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Oknum Jaksa Diduga Memeras

LANGSA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Langsa mendesak Kejaksaan Tinggi Banda Aceh, Kejaksaan Agung, dan Komisi Kejaksaan agar mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan oleh salah seorang oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri Langsa. Desakan itu disampaikan oleh Wakil Direktur Bidang Internal YLBHI-LBH Banda Aceh, Kamaruddin SH dan Koordinator LBH Banda Aceh Pos Langsa, Mardiati SH dalam pernyataan tertulisnya.Mereka juga merilis kembali pernyataan pihak Kejaksaan Tinggi Aceh. Sebelumnya, Kejati Aceh menyayangkan proses persidangan dalam p...
Lihat (411) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Pemerintah Aceh Berwenang Mengatur Hak Atas Tanah

Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus peruntukkan, pemanfaatan dan hubungan hukum berkenaan dengan hak atas tanah dengan mengakui, menghormati dan melindungi hak-hak yang telah ada termasuk hak-hak adat sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang berlaku secara nasional. Demik...
Lihat (197) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Pemilu Harus Jadi Momentum Perubahan

LANGSA - Pemilu 2009 yang di ambang pintu diharapkan menjadi momentum perubahan bagi bangsa Indonesia, khususnya masyarakat Aceh ke arah yang lebih baik. Sehingga, perbaikan nasib yang diidam-idamkan rakyat dapat segera terwujud. Demikian antara lain dikatakan Koordinator LBH Banda Aceh Pos Langsa Mardiati, SH dalam diskusi publik bertema “partisipasi organisasi masyarakat sipil dalam mewujudkan pemilu damai 2009” di Sekretariat lembaga itu, Langsa Senin (30/3). “Pemilu 2009 adalah pemilu yang sangat bermakna bagi masyarakat Aceh, karena selain dapat memilih caleg dari 38 partai politik nasional, juga dapat memilih caleg dari enam partai politik lokal yang dilahirkan dari rahim MoU Helsinki,” kata dia. Dikatakannya, masyarakat Aceh pastinya menaruh harapan besar d...
Lihat (230) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Camat Dinilai Kurang Tanggap

IDI - Menyikapi berbagai kejadian dan polemik yang selama ini terjadi di Kecamatan Indra Makmue Aceh Timur, pihak Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) setempat menilai hal tersebut terjadi karena kurang tanggapnya camat setempat untuk menyelesaikan masalah. Sementara di lain pihak sejumlah warga juga menyesalkan pernyataan LBH tentang persoalan di Alue Ie Mirah yang dinilai tidak melakukan koordinasi dengan masyarakat setempat. Ketua MPU Kecamatan Indra Makmue Tgk Marzuki Hasan SpdI yang menghubungi Serambi, Minggu (10/1) menyebutkan banyaknya terjadi kasus dan polemik yang selama ini terjadi di Indra Makmue tidak terlepas dari lemahnya fungsi manajerial camat. Karena kinerja para kepala desa (keuchik) juga berhubungan langsung dengan seorang camat. “Kinerja para kechik kan tidak ter...
Lihat (228) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

LBH Sesalkan Penahanan Geuchik Alue Ie Mirah

LANGSA - Penahanan Geuchik Alue Ie Mirah, Kecamatan Indra Makmue, Aceh Timur, Hasanuddin terkait kasus penyimpangan 75 kilogram beras raskin menimbulkan reaksi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Langsa. LBH menilai polisi tebang pilih dalam menangi perkara. Pembela Umum LBH Banda Aceh Pos Langsa, Chairul Azmi SH dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (9/1) di Langsa menyebutkan, menurut pandangan LBH, Geuchik Hasanuddin tidak seharusnya ditahan di LP Idi sejak 22 Desember lalu hanya gara-gara menjual beras sebanyak 75 kilogram. Sebab, hasil penjualan itu bukan dipergunakan untuk kepentingan pribadi pejabat desa tersebut,namun dipergunakan untuk menebus raskin bulan berikutnya pada kantor kecamatan. “Kemudian raskin itu juga akan disalurkan kembali kepada masyar...
Lihat (198) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00

Press Realease

Polres Persiapan Aceh Timur Kriminalkan Geusyik, Kejaksaan Negeri Idi Lakukan Penahanan. Langsa – Kepolisian Resor Persiapan Aceh Timur mengkriminalkan Pjs.Geusyik Alue Ie Mirah dan Kaur Umum Desanya. Kriminalisasi pejabat desa itu terkait dengan dugaan penggelapan sisa beras miskin (RASKIN) yang ada di Desa sebanyak 75 kilogram. Akibat dari kriminalisasi tersebut, Pejabat Desa Alue Ie Mirah saat ini menjadi Tahanan Pihak Kejaksaan Negeri Idi sejak 22 Desember 2008 lalu. Berdasarkan informasi yang di himpun oleh LBH Banda Aceh Pos Langsa di Desa Alue Ie Mirah, dijualnya sisa RASKIN yang ada di Desa Alue Ie Mirah oleh pejabat desa setempat, bukan dipergunakan untuk kepentingan pribadi pejabat desa tersebut, namun dipergunakan untuk menebus RASKIN bulan berikutnya pada kantor kecama...
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | Next »

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Pemerintah Aceh Berwenang Mengatur Hak Atas Tanah

Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....

Selengkapanya »

Skandal Rp 20 Milyar Pemkab Aceh Utara

Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....

Selengkapanya »

Problem Investasi di Bidang Pertanahan

Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......

Selengkapanya »

Pertanahan di Aceh, "Pekerjaan Rumah" Pemerintah ...

A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »