Kategory Langsa
Lihat (192) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Korban konflik tanah bingung mengadu
Warga mengadu kemana
LANGSA - Korban konflik pertanahan dari gampong Sri Mulya, Kecamatan
Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, langsung kecewa ketika datang ke kantor
LBH Banda Aceh Pos Langsa. Pasalnya, kantor telah kosong dan mereka
tidak tahu alamat kepindahannya. Mereka adalah warga mantan
transmigran Swakarsa Mandiri yang menghadapi konflik pertanahan dengan
salah satu perusahaan perkebunan, berkaitan dengan status lahan dan
ganti rugi rumah yang dulu digusur oleh pihak perusahaan. Para
pencari keadilan merasa kecewa k...
LANGSA - Korban konflik pertanahan dari gampong Sri Mulya, Kecamatan
Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, langsung kecewa ketika datang ke kantor
LBH Banda Aceh Pos Langsa. Pasalnya, kantor telah kosong dan mereka
tidak tahu alamat kepindahannya. Mereka adalah warga mantan
transmigran Swakarsa Mandiri yang menghadapi konflik pertanahan dengan
salah satu perusahaan perkebunan, berkaitan dengan status lahan dan
ganti rugi rumah yang dulu digusur oleh pihak perusahaan. Para
pencari keadilan merasa kecewa k...
Lihat (131) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
LBH Mengecam Tindakan Memperjual Belikan Keparawanan Anak Yang Masih dibawah Umur
Langsa - Kekerasan
seksual terhadap anak (Statutory rape) telah menjadi perhatian dunia
internasional. Badan-badan PBB, NGO Internasional dan pemerintah di
berbagai Negara telah melahirkan berbagai seruan, rekomendasi, kebijakan
dan program untuk memberikan perlindungan terhadap anak. Diadopsinya
Konvensi Hak- hak anak (KHA) oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1989 yang
merupakan perubahan radikal dalam cara pandang terhadap anak yang semula
lebih bersifat karitatif menjadi pendekatan hak, menjadi dasar pijakan
bagi gerakan perlindungan anak sec...
Lihat (255) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
LBH Sesalkan Penetapan Tersangka Terhadap PKL
Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Langsa menyesalkan sikap aparat
penegak hukum Kepolisian Resor (POLRES) Langsa yang menetapkan salah
satu Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Kota Langsa sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap PKL itu, karena disangkakan melakukan
tindak pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 310 ayat (2) dan 317 ayat (1) KUH Pidana.Salah satu
PKL di Pasar Kota Langsa telah ditetapkan sebagai tersangka dan
beberapa rekan PKL lainnya saat ini masih dalam proses pemeriksaan di
POLRES Langs...
Lihat (644) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
LBH Banda Aceh Pos Langsa Desak PEMKO Langsa Segera Lakukan Dialog bersama Pedagang Kaki Lima
Terkait Penggusuran Pedagang Kaki Lima
(PKL) di Kota Langsa LBH Banda Aceh Pos Langsa Desak PEMKO Langsa
Segera Lakukan Dialog bersama Pedagang Kaki Lima di Pasar Langsa
Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Langsa oleh Satuan polisi
Pamong Praja (SatPol-PP) selama ini, yang selalu berakhir ricuh dan
terjadi bentrokan dengan para PKL, lebih disebabkan karena belum adanya
solusi alternatif yang menguntungkan PKL.Pemerintah Kota Langsa
seharusnya mencari solusi, sebelum pelarangan berjualan terhadap |PKL,
dimana PKL diberi saran...
Lihat (320) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
LBH Desak Pemko Langsa Lakukan Dialog
Terkait Penggusuran PKL
LANGSA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Langsa mendesak
Pemerintah Kota (Pemko) Langsa melakukan dialog dengan Pedagang Kaki
Lima (PKL) yang tergusur dari lokasi berjualan mereka akibat penertiban
yang dilakukan pemerintah setempat. Demikian disampaikan Wakil Direktur
LBH Banda Aceh, Kamaruddin SH melalui Pembela Umum LBH Banda Aceh Pos
Langsa, Chairul Azmi SH dalam releasenya kepada Serambi, Rabu (19/8). Menurut Chairul, penertiban PKL Pasar Langsa oleh tim terpadu hingga
terjadinya bentrokan lebih disebabkan karena belum adanya solusi
alternatif dari pemerintah setempat. “Seharusnya sebelum dilakukan
penertiban pasar dan pelarangan berjualan di lokasi mereka saat ini,
perlu dicarikan solusi baik serta diberi sarana dan prasarana tempat
me...
Lihat (792) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
LBH Kecam Penggusuran Paksa PKL Langsa
* Laporkan ke Komnas HAM
LANGSA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Langsa mengecam
tindakan penggusuran paksa tehadap pedagang kaki lima (PKL) di Pasar
langsa yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Langsa dalam
dua hari terakhir. Wakil Direktur Internal LBH Banda Aceh, Kamaruddin
SH dan Koordinator Pos Langsa, Mardiati SH dalam siaran pers yang
diterima Serambi, Minggu (9/8) mengatakan, tindakan penggusuran
paksa oleh Satpol PP Kota Langsa yang berakibat hilangnya hak atas
pekerjaan beberapa ratus kepala keluarga merupakan tindakan pelanggaran
HAM. T...
LANGSA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Langsa mengecam
tindakan penggusuran paksa tehadap pedagang kaki lima (PKL) di Pasar
langsa yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Langsa dalam
dua hari terakhir. Wakil Direktur Internal LBH Banda Aceh, Kamaruddin
SH dan Koordinator Pos Langsa, Mardiati SH dalam siaran pers yang
diterima Serambi, Minggu (9/8) mengatakan, tindakan penggusuran
paksa oleh Satpol PP Kota Langsa yang berakibat hilangnya hak atas
pekerjaan beberapa ratus kepala keluarga merupakan tindakan pelanggaran
HAM. T...
Lihat (326) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Oknum Jaksa Diduga Memeras
LANGSA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh
Pos Langsa mendesak Kejaksaan Tinggi Banda Aceh, Kejaksaan Agung, dan
Komisi Kejaksaan agar mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan oleh salah
seorang oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri Langsa. Desakan itu
disampaikan oleh Wakil Direktur Bidang Internal YLBHI-LBH Banda Aceh,
Kamaruddin SH dan Koordinator LBH Banda Aceh Pos Langsa, Mardiati SH
dalam pernyataan tertulisnya.Mereka juga merilis kembali
pernyataan pihak Kejaksaan Tinggi Aceh. Sebelumnya, Kejati Aceh
menyayangkan proses persidangan dalam p...
Lihat (1080) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Pemerintah Aceh Berwenang Mengatur Hak Atas Tanah
Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang
yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal
213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dalam
pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah
kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus peruntukkan, pemanfaatan
dan hubungan hukum berkenaan dengan hak atas tanah dengan mengakui,
menghormati dan melindungi hak-hak yang telah ada termasuk hak-hak adat
sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang berlaku secara nasional.
Demik...
Lihat (389) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Pemilu Harus Jadi Momentum Perubahan
LANGSA - Pemilu 2009 yang di ambang pintu diharapkan menjadi momentum
perubahan bagi bangsa Indonesia, khususnya masyarakat Aceh ke arah yang
lebih baik. Sehingga, perbaikan nasib yang diidam-idamkan rakyat dapat
segera terwujud. Demikian antara lain dikatakan Koordinator LBH Banda Aceh Pos Langsa
Mardiati, SH dalam diskusi publik bertema “partisipasi organisasi
masyarakat sipil dalam mewujudkan pemilu damai 2009” di Sekretariat
lembaga itu, Langsa Senin (30/3). “Pemilu 2009 adalah pemilu yang
sangat bermakna bagi masyarakat Aceh, karena selain dapat memilih caleg
dari 38 partai politik nasional, juga dapat memilih caleg dari enam
partai politik lokal yang dilahirkan dari rahim MoU Helsinki,” kata dia. Dikatakannya, masyarakat Aceh pastinya menaruh harapan besar d...
Lihat (459) | Kamis, 1 Januari 1970 07:00:00
Camat Dinilai Kurang Tanggap
IDI - Menyikapi berbagai kejadian dan
polemik yang selama ini terjadi di Kecamatan Indra Makmue Aceh Timur,
pihak Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) setempat menilai hal tersebut
terjadi karena kurang tanggapnya camat setempat untuk menyelesaikan
masalah. Sementara di lain pihak sejumlah warga juga menyesalkan
pernyataan LBH tentang persoalan di Alue Ie Mirah yang dinilai tidak
melakukan koordinasi dengan masyarakat setempat.
Ketua MPU Kecamatan Indra Makmue Tgk Marzuki Hasan SpdI yang
menghubungi Serambi, Minggu (10/1) menyebutkan banyaknya terjadi kasus
dan polemik yang selama ini terjadi di Indra Makmue tidak terlepas dari
lemahnya fungsi manajerial camat. Karena kinerja para kepala desa
(keuchik) juga berhubungan langsung dengan seorang camat. “Kinerja para kechik kan tidak ter...
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
