LBH Aceh
A. Latar Belakang Sejarah LBH Banda Aceh
|
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh di dirikan
pada September 1995 dengan nama LBH Project Base Aceh. Dibentuk
untuk menjawab kondisi politik yang berberkembang dalam masa
pemberlakuan status Daerah Operasi Militer (DOM) pada saat itu
dengan banyaknya kasus-kasus penangkapan, penculikan dan pembunuhan
di luar proses hukum terhadap masyarakat yang dituduh terlibat dan
mendukung separatis. YLBHI yang ikut terlibat dalam menangani
kasus-kasus tersebut harus mengirimkan pengacara dari kantor-kantor
LBH yang berkantor di luar Aceh. Pengiriman pengacara dari luar Aceh
tersebut sangat tidak efisien dan tidak efektif dalam melakukan
advokasi yang lebih strategis serta jangka panjang. Alasan tersebut
menjadi basis analisis bagi YLBHI untuk membentuk LBH Project Base
Aceh untuk melakukan program-program YLBHI di Aceh dengan isu khusus
yang di batasi pada Civil and Political Right (Hak Sipil Politik). |
|
Pada tahun 1998 Darwis, S.H digantikan oleh
Abdurrahman Yacob, S.H dan pada tahun 1999 kepemimpinannya
dilanjutkan oleh Syarifah Murlina, S.H. LBH Banda Aceh terus
berkembang dan mendapat kepercayaan masyarakat yang makin kuat.
Sehingga pada tahun 2000 di bawah pimpinan Rufriadi, S.H, LBH Banda
Aceh di tingkatkan statusnya dari Project Base menjadi Kantor LBH.
Dengan peningkatan status tersebut, LBH Banda Aceh mempunyai
kewenangan untuk mengembangkan programnya untuk menangani program
dan wilayah kerja yang lebih luas. Selain itu LBH Banda Aceh sebagai
kantor cabang dapat merumuskan program sendiri sesuai dengan
kebutuhan kondisi di wilayah kerja. |
|
Kepengurusan sekarang (2003 - 2006), dibawah
kepemimpinan Afridal Darmi, S.H, LLM, menghadapi tantangan yang
berbeda dan sangat berat, jika tidak dapat dikatakan sebagai
tantangan terberat yang pernah dihadapi. Awal kepengurusan ditandai
dengan penerapan status Darurat Militer di Aceh pada 20 Mei 2003
untuk jangka waktu hampir satu tahun dan dilanjutkan dengan bencana
alam gempa dan tsunami 26 Desember 2004. Namun di sisi lain kondisi
eksternal ini juga membawa perubahan baru yang harus dijawab yaitu
dengan adanya kesepakatan damai antara pemerintah RI dan GAM yang
dalam masa 10 tahun usianya telah dengan segala cara diupayakan dan
diusahakan oleh LBH Banda Aceh. |
B. Nilai-Nilai Dasar Organisasi
|
Bahwa sesungguhnya hak untuk mendapatkan dan
menikmati keadilan adalah hak setiap insan dan karena itu
penegakannya, di satu pihak, harus terus diusahakan dalam suatu
upaya berkesinambungan membangun suatu sistem masyarakat hukum yang
beradab dan berperikemanusian secara demokratis, dan di lain pihak,
setiap kendala yang menghalanginya harus dihapuskan; |
| 1. |
Bahwa keadilan hukum adalah salah-satu pilar utama dari masyarakat hukum dimaksud yang secara bersama-sama dengan keadilan ekonomi, keadilan politik, keadilan sosial dan keadilan (toleransi) budaya menopang dan membentuk keadilan struktural yang utuh saling melengkapi; | |
| 2. |
Bahwa karena keterkaitan secara struktural tersebut di atas, upaya penegakan keadilan hukum dan penghapusan kendala-kendalanya harus dilakukan bersamaan dan sejalan secara proporsional dan kontekstual dengan penegakan keadilan dan penghapusan kendala-kendala terkait dalam bidang-bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya; |
|
| 3. |
Bahwa memperjuangkan dan menghormati Hak-Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan tugas dan kewajiban yang suci, karena HAM adalah kodrat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Pengasih sehingga tidak seorangpun dapat merampas hak-hak yang melekat pada manusia sejak lahir itu; |
|
| 4. |
Bahwa mengamalkan perbuatan yang baik dan mencegah perbuatan yang tercela adalah inti dari penegakan kebenaran dan hati-nurani masyarakat dalam suatu tata-hubungan pergaulan sosial yang adil, dan karena itu, penyuaraan dan penegakan kebenaran di hadapan kekuasaan yang menyeleweng merupakan sikap dan perbuatan yang terpuji; |
|
| 5. |
Bahwa pemberian bantuan hukum bukanlah sekedar sikap dan tindakan kedermawanan tetapi lebih dari itu merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kerangka upaya pembebasan manusia Indonesia dari setiap bentuk penindasan yang meniadakan rasa dan wujud kehadiran keadilan yang utuh, beradab dan berprikemanusiaan; |
|
| 6. |
Bahwa kebhinekaan masyarakat dan bangsa Indonesia mengharuskan suatu pemberian bantuan hukum yang tidak membeda-bedakan Agama, Kepercayaan, keturunan, suku bangsa, keyakinan politik maupun latar-belakang lainnya (prinsip imparsialitas), dan bahwa keadilan harus tetap ditegakkan walaupun berseberangan dengan kepentingan diri-sendiri, kerabat ataupun teman sejawat. |
C. Visi
|
Sebagai bagian dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Banda Aceh juga mengusung visi YLBHI yaitu bersama-sama dengan komponen-komponen masyarakat dan bangsa Indonesia yang lain berhasrat kuat dan akan berupaya sekuat tenaga agar di masa depan dapat: |
| 1. |
Mendorong perwujudan dan pemenuhan nilai-nilai negara hukum yang berkeadilan sosial serta penghormatan terhadap demokrasi dan HAM; | |
| 2. |
Terwujudnya suatu suatu sistem masyarakat hukum yang terbina di atas tatanan hubungan sosial yang adil dan beradab/berperikemanusiaan secara demokratis (a just, humane and democratic socio-legal system); | |
| 3. |
Terwujudnya suatu sistem hukum dan administrasi yang mampu menyediakan tata-cara (prosedur-prosedur) dan lembaga-lembaga melalui mana setiap pihak dapat memperoleh dan menikmati keadilan hukum (a fair and transparent institutionalized legal-administrative system); | |
| 4. |
Terwujudnya suatu sistem ekonomi, politik dan budaya yang membuka akses bagi setiap pihak untuk turut menentukan setiap keputusan yang berkenaan dengan kepentingan mereka dan memastikan bahwa keseluruhan sistem itu tetap menghormati dan menjunjung tinggi HAM (an open political-economic system with a culture that fully respects human rights). |
D. Misi
|
Agar Visi tersebut di atas dapat terwujud, LBH Banda Aceh akan melaksanakan seperangkat kegiatan misi berikut ini: |
| 1. | Memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat luas yang tidak mampu tanpa membedakan agama, keturunan, suku, keyakinan politik, jenis kelamin, maupun latar belakang sosial budaya; | |
| 2. |
Menanamkan, menumbuhkan dan menyebarluaskan nilai-nilai negara hukum yang berkeadilan, demokratis serta menjungjung tinggi HAM kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia tanpa kecuali baik kepada pejabatmaupun warga negara biasa, agar sadar akan hak-hak dan kewajiban sebagai subyek hukum; | |
| 3. |
Menanamkan, menumbuhkan sikap kemandirian serta memberdayakan potensi lapisan masyarakat yang lemah dan miskin sedemikian rupa sehingga mereka mampu merumuskan, menyatakan, memperjuangkan serta mempertahankan hak-hak dan kepentingan mereka baik secara individual maupun secara kolektif; | |
| 4. |
Mengembangkan sistem, lembaga-lembaga serta instrumen-instrumen pendukung untuk meningkatkan efektifitas upaya-upaya pemenuhan hak-hak lapisan masyarakat yang lemah dan miskin; | |
| 5. |
Memelopori, mendorong, mendampingi dan mendukung program pembentukan hukum, penegakan keadilan hukum dan pembaharuan hukum nasional sesuai dengan Konstitusi yang berlaku dan Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights). | |
| 6. |
Memajukan dan mengembangkan program-program yang mengandung dimensi keadilan dalam bidang politik, sosial-ekonomi, budaya dan jender, utamanya bagi lapisan masyarakat yang lemah dan miskin. |
E. Program Kerja
| 1. | Bantuan Hukum Struktural | |
| 2. | Advokasi Kebijakan | |
| 3. | Pendidikan Dan Penyuluhan Hukum Bagi Masyarakat Korban | |
| 4. | Membangun System Proteksi Bagi Pekerja Kemanusiaan |
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
